Solusi Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Guru Honor yang Tak Terbayar

Oleh Mulyadi, M.Pd.

Guru SLTPN 22 Samarinda, Pemerhati Pendidikan dan Moral Anak (PPMA)

Dimuat Harian Swara Kaltim pada tanggal 4 Pebuari 2004

Problem tentang kelebihan jam mengajar (KJM) bagi guru honor di kota samarinda sampai saat ini belum terselesaikan secara tuntas, walaupun pihak Disdik kota Samarinda merespon dengan cepat dan melakukan rapat untuk membahas masalah ini. Namun demikian, hasilnya belum memuaskan semua pihak terutama bagi guru honor. Yang menjadi pertanyaan mengapa mereka (para guru honor di sekolah negeri) tidak menerima dana kelebihan jam mengajar? Mengapa diperlukan diskriminatip padahal kelebihan ja mengajar (KJM) merupakan haknya? Dari kejadian tersebut siapa yang bersalah?

Memang berdasarkan rapat yang di gelar disdik Samarinda tanggal 29 Januari 2004 terungkap bahwa guru honor yang bertugas di sekolah negeri tidak dimasukan dalam daftar isian proyek (DIP) program subsidi guru tahun 2003, sedangkan BPMG sendiri berargumentasi karena data guru honor yang masuk di BPMG terlambat. Kalau saling menyalahkan dan mempertahankan argumentasinya sendiri maka tidak akan menyelesaikan masalah justru akan lebih menyakitkan hati guru honor. Sekarang yang harus dipikirkan adalah solusi bagaimana para guru honor ini bisa menerima dana untuk menyambung hidup agar tetap eksis dalam menjalankan tugas sebagai pendidik bukan hanya mencari penyebabnya.

Untuk menyelesaikan problem tersebut pihak yang terkait baik Disdik, BPMG, kepala sekolah, DPRD (komisi E), Pemkot, Dewan pendidikan Kota maupun guru honor sendiri duduk bersama untuk mengambil suatu kesepakatan sehingga tidak ada yang merasa disalahkan dan dirugikan. Penulis menyarankan beberapa alternatip pertama, pihak sekolah membayar kelebihan jam mengajar guru dengan melibatkan komite sekolah mungkin membayarnya tidak penuh (antara 50 sd 75 %). Hal ini paling tidak dapat mengurangi beban hidupnya. Kedua, pemkot membayar seluruh dana (100%) yang diperlukan untuk guru honor tersebut. Ketiga, pihak pemkot dan sekolah membayar secara patungan. Hal ini bisa diwujudkan asalkan pihak yang terkait berusaha untuk menyelesaikan. Memang dana subsidi ini sebenarnya merupakan proyek dari pemerintah pusat lewat BPMG tetapi tidak ada salahnya kita mencoba menyelesaikan, mengingat pendidikan merupakan bidang yang di desentraliasaikan ke pemkot/pemkab dan pendidikan merupakan tanggung jawab kita bersama

Untuk ke depan pihak sekolah, disdik, maupun BPMG harus bekerja sama secara sinergik dan sistemik agar permasalahan ini tidak terulang lagi. Jika permasalahan ini tidak terselesaikan secara tuntas hanya gradual maka guru honor menjadi korban. Kasihan nasip para guru honor ini penghasilan kurang tetapi masih dipermainkan. Kita harus menyadari dan mengerti bahwa seseorang yang beprofesi guru dalam pundaknya memiliki tanggung jawab secara moral terhadap bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Namun nasip profesi guru ini tidaklah semujur jabatan profesional lainnya

Sekarang ini terjadi ambiguitas dari masyarakat dan pemerintah. Di satu sisi mengakui peran penting pendidikan dalam pengembangan sumber daya manusia, di sisi lain penghargaan terhadap profesi guru tidak sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Gaji guru, meski sudah ada usaha dari pemerintah untuk menaikkan, tetap saja tergolong rendah apalagi guru honor lebih memprihatinkan.Oleh karena itu perlu perhatian dari pemkot mengenai problem yang dihadsapi guru honor saat ini.

0 komentar:

Posting Komentar