Implementasi dan Implikasi Amandemen Pasal 31 UUD 1945

Oleh : Mulyadi, M.Pd.

Guru SLTPN 22 Samarinda, Pemerhati Pendidikan dan Moral Anak (PPMA)

Dimuat Harian Swara Kaltim berseri pada tanggal 29,30,31Januari 2004



Salah satu tuntutan reformasi yang digulirkan dan dimotori oleh mahasiswa adalah amandemen UUD 1945. Mahasiswa beranggapan bahwa UUD 1945 terlalu banyak dan luas memberikan kekuasaan pada eksekutif khususnya kekuasaan presiden, sehingga mengakibatkan pemerintahan yang sentralistik dan otoriter yang mesengsarakan sebagian besar rakyat Indonesia.

Amandemen UUD 1945 selama masa reformasi ini dilakukan sebanyak empat kali. Pada amandemen yang ke-4, MPR mengamandemen pasal 31 tentang pendidikan. Hasil amandemen yang dilakukan oleh MPR tersebut memberikan angin segar pada dunia pendidikan yang selama ini kurang mendapat perhatian dari wakil rakyat yang duduk di DPR/MPR.

Rupanya anggota MPR menyadari bahwa untuk memajukan bangsa dan mencapai tujuan negara seperti yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 hanyalah dapat ditempuh melalui jalur pendidikan. Melalui pendidikan inilah sumber daya manusia yang berkualitas dihasilkan sehingga diharapkan pada era global bangsa Indonesia dapat bersaing dengan bangsa lain. Kemudian bagaimana pelaksanaan, konsekuensi dan implikasi dari hasil amendemen?

Pasal 31 Ayat 1 hasil amandemen “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Menurut penulis pasal ini merupakan hasil refleksi dan evaluasi dari pelaksanaan pendidikan di Indonesia yang sebelumnya berorientasi pada aspek kognitif dengan mengabaikan aspek afektif dan spikomotor. Kata “pengajaran” dalam pasal 31 ayat 1 sebelum diamandemen rupanya telah mempengaruhi paradigma, sikap, dan tindakan guru dalam mengajar. Guru lebih menekankan pada aspek kognitif dan mengabaikan aspek afektif yang berisi sikap, minat, apresiasi dan sistem nilai.

Guru hanya mengembangkan kemampuan otak kanan yang berpikir linier dan kurang mengembangkan kemampuan otak kiri. Pengabaian aspek afektif ini sangat merugikan siswa secara individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Akibatnya peserta didik banyak mengetahui pengetahuan baik itu moral, fisika, ekonomi, maupun matematika namun mereka kurang memiliki sikap dan sistem nilai secara positif terhadap apa yang mereka ketahui, sehingga mereka tidak mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari. Kurang dikembangkannya aspek afektif karena aspek afektif masih sulit digarap secara operasional, baik dalam merumuskan tujuan maupun dalam melakukan evaluasinya pada hal aspek afektif ini sangat berpengaruh terhadap perilaku seseorang, jika seseorang telah memiliki afektif terhadap sesuatu hal maka resiko apapun akan di tempuh.

Dalam pengertian sekarang, pengajaran (instruction) lebih mengacu pada pengertian sempit yaitu proses pembelajaran (teaching-learning process); sedangkan pendidikan (education) mempunyai pengertian yang jauh lebih luas, meliputi juga pengajaran. Dengan dicantumkannya kata “ Pendidikan “ dalam pasal 31 ayat 1 hasil amandemen diharapkan dapat merubah paradigma guru dalam implementasi pengajaran di kelas sehingga terjadi keseimbangan pengembangan aspek kognitif, afektif dan psikomotor.

Pasal 31 ayat 2 berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ayat ini secara khusus berbicara tentang pendidikan dasar 9 tahun (tingkat SD dan SLTP), bahwa target yang dikehendaki adalah warga negara yang berpendidikan minimal setingkat SLTP. Ada dua kata "wajib" dalam ayat ini yang berimplikasi terhadap pelaksanaan lebih lanjut program wajib belajar. Di antaranya adalah setiap anak usia pendidikan dasar (6-15 tahun) wajib bersekolah di SD dan SLTP. Karena sifatnya wajib, bila tidak, semestinya ada sanksi hukum terhadap keluarganya dan juga bagi anaknya. Sanksi apa yang dikenakan kepada mereka, haruslah jelas. Tidak boleh lagi ada alasan bahwa seorang anak tidak bersekolah karena ia tidak ingin bersekolah atau keluarganya tidak mampu membiayainya karena pemerintah wajib membiayainya.

Diakui bahwa saat ini wajib belajar pendidikan dasar cukup berhasil, paling tidak secara kuantitatif. Di tingkat SD, angka partisipasi kasar (APK) yaitu rasio antara jumlah seluruh siswa SD dibandingkan jumlah anak usia 7-12 tahun telah melebihi 100% (menurut data resmi 110-115%). Akan tetapi, angka partisipasi murni (APM) yaitu rasio antara jumlah siswa SD umur 7-15 tahun dibandingkan populasi penduduk umur tersebut sebesar 95%. Artinya, masih ada sekira 5% anak usia 7-12 tahun yang belum bersekolah yang jumlahnya sekira 1,2 juta orang, tersebar di seluruh Indonesia. Di SLTP, angka resmi mencatat APK saat ini telah mencapai 78%.

Dalam ayat 2 ini juga mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan khususnya pada pendidikan dasar. Yang menjadi pertanyaan biaya apa sajakah yang akan ditanggung oleh pemerintah? Apakah masih akan terbatas pada tiga jenis biaya (gaji, pengadaan alat dan pemeliharaannya, serta penyelenggaraan), atau akan meliputi juga uang sekolah yang selama dibayarkan melalui BP3, biaya ujian-ujian? Atau akan termasuk juga buku-buku pelajaran, alat-alat tulis, pakaian seragam terutama bagi siswa yang kurang mampu? Perlu dicatat bahwa kalau hanya iuran BP3 yang ditanggung, itu jumlahnya kecil sekali dan jelas tidak akan banyak membantu meringankan biaya siswa terutama dari kalangan tidak mampu.

Bersdasarkan penelitian (Balitbangdikbud, 1992; Dedi Supriadi, 2001) menemukan bahwa komponen iuran BP3 hanya hanya mewakili 6-9% dari total biaya pendidikan per anak di jenjang SD dan SLTP yang dikeluarkan oleh keluarga siswa. Beban yang jauh lebih berat yang harus ditanggung oleh keluarga siswa adalah untuk buku pelajaran, iuran-iuran insdidental, alat-alat tulis, pakaian seragam, dan kebutuhan esensial sekolah lainnya.

Di samping itu ditemukan bahwa sebagian besar dana pemerintah hanya mampu memenuhi sebagian dari anggaran rutin sekolah yang meliputi gaji, biaya perawatan fasilitas, dan penyelenggaraan PBM/KBM. Akan tetapi, yang lebih mengejutkan ialah, betapa tingginya kontribusi keluarga terhadap pendidikan. Satuan biaya per siswa SDN sebesar Rp 1.324.465,00 per tahun, dan keluarga menanggung 67,6%. Di SLTP lebih tinggi lagi peranan keluarga. Dari satuan biaya Rp 2.743.605,00 pemerintah hanya menanggung 19,6%, masyarakat/sumber-sumber lain 0,3%, dan keluarga 80%! Dalam biaya yang ditanggung oleh pemerintah itu termasuk gaji guru yang mengambil sekira 80% dan dana-dana lain yang diterima oleh sekolah dari anggaran pemerintah

Pasal 31 ayat 3 berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta aklaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang”. Dengan dicantumkannya kata “meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, serta aklaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.” Hal ini berarti lebih mempertegas, memperkuat dasar, arah dan tujuan pendidikan nasional kita yang selama ini kata iman dan taqwa dan seterusnya itu hanyalah dimuat dalam UU sistem pendidikan. Harapan dan tujuan lebih jauh dengan manusia yang beriman, bertaqwa, dan bermoral adalah bangsa ini akan dapat mencapai suatu keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pasal 31 ayat 4 “Pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” Mencermati pasal 31 ayat 4 ini rupanya wakil rakyat memiliki kesadaran dan keinginan yang kuat untuk merombak anggaran pendidikan yang selama ini berkisar antara 3 sampai dengan 7 % menjadi sedikitnya 20 %.

Ada dua hal yang tersirat dalam ayat ini pertama., wakil rakyat yang duduk di DPR dan MPR menghendaki agar bangsa dan negara yang sedang di landa krisis ini cepat bangkit untuk maju dan mencapai tujuan negara sebagai mana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Kedua, ada rasa kawatir dengan berlakunya UU No 22 th. 1999 tentang otonomi daerah yang salah satunya melimpahkan wewenang bidang pendidikan ke daerah. DPR/MPR masih meragukan apakah mutu pendidikan di daerah nanti lebih baik seperti masa sentralisasi atau sebaliknya. Dengan dasar dan pertimbangan tersebut agar tidak terjadi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah maka dalam UUD ditetapkan 20 % dari APBD digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Disadari atau tidak, penyebutan anggaran untuk sektor pendidikan minimal 20% dari RAPBN dan RAPBD itu ada nilai plus minusnya. Plusnya adalah pemerintah pusat/daerah menjadikan hal ini sebagai pedoman dalam menyusun anggaran dan DPR-RI/DPRD serta masyarakat bisa menjadikannya sebagai patokan dalam melakukan pengawasan terhadap kesungguhan pemerintah. Di tingkat daerah, sekarang banyak pemkab/pemkot yang dengan bangga menyebut angka 20-40% dari RAPBD-nya untuk pendidikan, tapi sebagian besar anggaran itu digunakan untuk membayar gaji guru/pegawai berstatus PNS. Kalau untuk gaji guru/pegawai pendidikan saja sudah mengambil 20% dari RAPBN/RAPBD, lalu masih adakah biaya untuk pembangunan sarana/prasarana, pemeliharaan, dan penyelenggaraan pendidikan?

Dewasa ini, gaji guru/pegawai pendidikan masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yang disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diturunkan ke provinsi/kabupaten/kota. Otda yang berlaku sekarang masih mengandalkan sebagian besar pembiayaannya pada subsidi pemerintah pusat melalui DAU. Hanya daerah tertentu yang memiliki PADS yang cukup signifikan bagi RAPBD-nya dan sebagian lainnya ditambah lagi dengan pendapatan dari bagi hasil (UU No. 25/1999).

Ada yang mengusulkan agar perhitungan 20% itu tidak mencakup komponen anggaran untuk gaji sehingga akan tersedia dana yang cukup untuk pengembangan program-program pemerataan kesempatan, peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan. Kalau gaji diperhitungkan ke dalam 20% itu, dikhawatirkan biaya-biaya untuk nongaji bukannya bertambah, malah berkurang dari sebelum ada amandemen ini. Akan tetapi, tidak memasukkan gaji dalam perhitungan anggaran pendidikan juga bisa dikatakan "menyalahi" prinsip pembiayaan pendidikan yang selalu memasukkan gaji sebagai komponen inti dalam pembiayaan pendidikan. Di situlah letak plus-minus dan dilema pencantuman angka 20% dalam RAPBN dan kelihatannya hal ini masih akan mengundang perdebatan panjang.

Hal ini belum lagi di tambah tidak konsistenya pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan pasal 31 ini. Ternyata sampai sekarang pemerintah pusat maupun pemprop/pemkab/pemkot termasuk Kalimantan Timur belum dapat merealisasikan amanat UUD itu. Memang ada sebagian pemkot/pemkab di kaltim yang telah mengalokasikan 20 % untuk pendidikan. Sangat ironis jika daerah yang kaya seperti kaltim belum mampu memberikan porsi 20% untuk pendidikan dalam APBD. Kemudian muncul petanyaan dari para pendidik dan masyarakat kemana arah dana perimbangan keuangan? Mengapa pemprop/pemkot/pemkab/DPRD tidak tanggap terhadap masalah pendidikan?

Pasal 31 ayat 5 “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradapan serta kesejahteraan umat manusia ini mencerminkan bahwa iptek mendapatkan prioritas dalam pendidikan.” Dalam penggunaan ilmu pengetahuan dan tehnologi ini hendaknya mendasarkan diri pada nilai-nilai agama yang transendental dan universal untuk kesejahteraan umat manusia dan memajukan peradapan serta persatuan bangsa.



0 komentar:

Posting Komentar