Oleh Mulyadi, M.Pd.
Guru SLTPN 22 Samarinda Pemerhati Pendidikan dan Moral Anak (PPMA)
Dimuat Harian Kaltim Post Bagian Opini tgl 17 , 18 Pebruari 2004
Dalam era reformasi dan otonomi daerah masyarakat diharapkan lebih meningkatkan partisipasinya dalam berbagai bidang salah satu diantaranya adalah bidang pendidikan. Perubahan sistim pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi saat ini membuka peluang masyarakat secara luas untuk dapat meningkatkan peran sertanya dalam pengelolaan pendidikan. Hal ini dapat di salurkan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah diharapkan dapat memacu usaha dalam pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini selaras dengan konsepsi partisipasi berbasis masyarakat (community-based participation) dan manajemen berbasis sekolah (school-based management) yang kini tidak hanya sebagai wacana, tetapi telah mulai diimplementasikan.
Berdasarkan prinsip desentralisasi pendidikan, sekolah mendapat kewenangan untuk merencanakan, menyusun, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi program yang telah dibuat secara demokratis. Di samping itu sekolah juga memperoleh kewenangan untuk mengelola sarana dan prasarana yang tersedia, mengelola SDM yang dimiliki, serta melibatkan kepedulian stakeholder dalam pelaksanaan pendidikan.
Berdasarkan menejemen berbasis sekolah (school-based management) pembuatan perencanaan sampai evaluasi program semestinya melibatkan komponen yang ada di sekolah. Dengan melibatkan warga sekolah diharapkan dapat tercipta team work yang kompak sehingga secara cermat keberhasilan dan kelemahan program yang telah dibuat dapat dideteksi. Sayangnya, sedikit sekolah yang melibatkan warganya dalam membuat program sampai ke evaluasi. Akibatnya, langkah-langkah yang dilakukan oleh pimpinan sekolah tidak sampai pada sasaran.
Otonom yang diberikan kepada sekolah, diharapkan dapat mendongkrak kualitas pendidikan yang sekarang lagi merosot. Namun, realitasnya sekolah di kaltim pada umumnya belum dapat mandiri dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan. Kebanyakan pemimpin sekolah masih menunggu petunjuk birokrat yang berada di atas, kurang dapat memberdayakan potensi yang ada di sekolah. Tentu tindakan tersebut sangat bertentangan dengan model pengelolaan sekolah yang bernuansa manajemen berbasis sekolah (school-based management).
Peran aktif dari masyarakat dalam memajukan pendidikan sangat penting. Peran aktif masyarakat ini merupakan bentuk demokrasi berkeadilan yang bermakna, artinya masyarakat tidak hanya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu namun masyarakat juga berkewajiban untuk ikut serta dalam menyediakan dana pengadaan, pengembangan, pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan serta peran dalam memberikan sumbangan berupa pikiran sesuai keahlian yang diperlukan untuk penyusunan program. Aspirasi dan kontribusi dari masyarakat ini pada di tingkat kabupaten/kota dapat disalurkan melalui Dewan Pendidikan, sedangkan pada tingkat sekolah melalui Komite Sekolah.
Tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan ini memang untuk mewadahi aspirasi masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan. Di samping itu juga untuk meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, menciptakan suasana dan kondisi transparan, serta demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu. Melalui Dewan Pendidikan ini diharapkan peran aktif masyarakat dapat diorganisir dan disalurkan secara baik bukan berjuang secara individual seperti sekarang ini.
Dewan Pendidikan memiliki peran memberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi, akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Berdasarkan tujuan dan perannya, Dewan Pendidikan memiliki peran yang strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan. Sekarang ini yang menjadi permasalahan adalah pemikiran, pertimbangan, saran, dan kontrol yang telah dilakukan kurang mendapatkan respon atau hanya dianggap sebagai pelengkap saja oleh pengambil kebijakan. Apalagi tidak adanya sanksi tegas untuk eksekutif maupun birokrat jika tidak menjalankan saran dari Dewan Pendidikan. Akhirnya saran dan pertimbangan hanyalah sebagai dokumen di atas meja bagi pengambil kebijakan pendidikan di pemkab/pemkot. Hal ini tentunya akan mengakibatkan kibijakan yang di ambil oleh stake holder pendidikan kurang memihak pada masyarakat.
Permasalahan lain yang muncul adalah bahwa Dewan Pendidikan dianggap belum menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal. Masih lemahnya peran dan fungsi Dewan Pendidikan mungkin karena Dewan Pendidikan merupakan lembaga baru atau karena sebab lain misalnya keanggotaan dan kualitas sumber daya manusianya masih kurang memadai. Akibatnya banyak persoalan pendidikan dewasa ini yang belum dicermati bahkan belum tersentuh oleh Dewan Pendidikan. Pada hal masyarakat sangat menaruh harapan yang besar terhadap lembaga ini agar dapat memperbaiki kualitas pendidikan yang rendah. Berkaitan dengan hal tersebut sering muncul pertanyaan sanggupkah Dewan Pendidikan menjalankan peran dan fungsinya secara benar? Hal ini tentunya memerlukan proses dan kerja keras para anggota Dewan Pendidikan serta dukungan dari berbagai komponen masyarakat untuk mewujudkan.
Di samping Dewan Pendidikan, dalam satuan pendidikan atau (sekolah) juga terdapat Komite Sekolah. Lembaga ini adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah. Komite Sekolah merupakan implementasi dari SK Mendiknas Nomor 044/U/2002 yang merupakan lembaga non profit dan non politis. Lembaga ini dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stake-holder pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan.
Mengingat Komite Sekolah merupakan lembaga non profit maka sebagai konsekuensinya para anggota tidak menjadikan lembaga ini hanya sebagai lahan untuk pengumpul dana dan mencari kehidupan (penghasilan). Para anggota harus sadar bahwa Komite Sekolah merupakan tempat untuk mengabdi dan berkarya dalam memajukan pendidikan. Sangat ironis jika ada beberapa sekolah mengeluh karena sebagian dananya habis untuk gaji anggota Komite Sekolah. Tujuan dirikan Komite Sekolah sudah jelas untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan (sekolah), meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Keanggotaan Komite Sekolah berasal dari unsur-unsur yang ada dalam masyarakat. Anggota Komite Sekolah dari unsur masyarakat dapat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut perwakilan orang tua/wali, tokoh masyarakat, anggota masyarakat yang mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan, pejabat pemerintah setempat, dunia usaha/industri pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan, organisasi profesi tenaga pendidikan, perwakilan siswa, serta perwakilan forum alumni /SMU SD/SLTP /SMK yang telah dewasa dan mandiri.
Melihat komposisi keanggotaan Komite Sekolah sangat komprehensip terdiri dari berbagai komponen masyarakat, sekarang tinggal bagaimana lembaga ini dalam menjalankan fungsi dan peranya dalam memajukan pendidikan. Ironisnya anggota Komite Sekolah yang berasal dari dewan guru kadang kurang respons terhadap permasalahan yang di hadapi oleh guru itu sendiri maupun sekolah. Hal ini disebabkan keanggotaanya dalam Komite Sekolah bukan karena ditunjuk dewan guru tetapi ditunjuk oleh pimpinan sekolah karena yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai wakil kepala sekolah.
Peran yang dijalankan Komite Sekolah tidak jauh berbeda dengan Dewan Pendidikan. Perbedaanya hanya terletak pada ruang lingkup atau cakupan. Komite Sekolah lingkupnya lebih kecil yaitu di satuan pendidikan (sekolah). Peran Komite Sekolah adalah sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency), mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat pada lingkup satuan pendidikan (sekolah).
Permasalahaan yang muncul atas peran Komite Sekolah saat ini lebih kompleks karena bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah. Warga sekolah sangat menaruh harapan yang besar terhadap peran dan fungsi lembaga ini disisi lain mereka meragukan kinerjanya, sebab sejak berdirinya satu tahun yang lalu lembaga ini belum dapat merubah dan mewarnai penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Pada suatu hari penulis mendengar celetukan seorang sahabat “Komite Sekolah nama cukup keren, kerjamu banyak rintangan dan meragukan” Dalam ucapan sahabat tersebut tersirat suatu harapan dan sikap pesimis atas kinerja Komite Sekolah. Oleh karena itu, tidaklah mengheran jika sering muncul pertanyaan apakah Komite Sekolah sekarang ini telah melaksanakan perannya atau sebaliknya hanya sebagai penghias dan pengukuhan kebijakan yang dibuat oleh pimpinan sekolah seperti yang dialami BP3 dulu.
Kedua pertanyaan tersebut sama-sama memiliki dampak terhadap kualitas pendidikan selanjutnya. Pertama, jika Komite Sekolah hanya sebagai pengukuhan kebijakan pimpinan di sekolah maka nasip pendidikan akan semakin terpuruk, masyarakat (orang tua siswa), dan warga sekolah akan menjadi korban tindakan ini. Namun sebaliknya, jika komite menjalankan peran dan fungsinya sebagai mana aturan maka kita masih mempunyai harapan, kualitas pendidikan akan semakin baik. Untuk membangkitkan agar Komite Sekolah berperan tentunya perlu dorongan dari berbagai pihak, agar lembaga yang dibentuk secara demokratis ini berperan dan berfungsi secara maksimal dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah bukan sebagai lembaga yang mengekor dan dikendalikan oleh pimpinan sekolah.
Langkah pertama yang harus segera dijalankan oleh Komite Sekolah adalah menyerap aspirasi dari masyarakat (orang tua) dan seluruh warga sekolah untuk mengidentifikasi permasalahan dan kemauan dalam memajukan sekolah. Di samping itu juga masalah menejemen dan transparansi keuangan, ini merupakan masalah pokok yang mendesak untuk dibenahi. Transparansi penggunaan finansial merupakan masalah yang sering memicu terjadinya ketidakadilan dan ketidakompakan yang menjurus pada permusuhan antar warga sekolah. Hal ini perlu segera ditindak lanjuti mengingat problem yang ada disekolah akan berdampak pada kualitas pendidikan
0 komentar:
Posting Komentar