Kurikulum Berbasis Kompetensi ( KBK) dan Otonomi Sekolah

Hentikan Selalu Minta Petunjuk!

Oleh: Mulyadi, M.Pd.
Pemerhati Pendidikan dan Moral Anak (PPMA)

Dimuat Harian Kaltim Post pada tgl 7 , 12 Juni dan 2, 3, Juli 2003 berseri


Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah kurikulum yang akan diimplementasikan pada tahun pembelajaran 2004/2005, sebagai pengganti kurikulum 1994. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) memberi penekanan pada penguasaan berbagai kompetensi yang harus dikuasai oleh siswa dalam setiap bidang studi pada setiap jenjang pendidikan. Implikasinya, akan terjadi pergeseran dari penguasaan pengetahuan (kognitif) menuju penguasaan kompetensi tertentu.
Potensi yang dikembangkan adalah potensi logika, etika, maupun estetika. Dengan kata lain kita mengembangkan multi kecerdasan yang ada pada diri siswa baik kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosional (EQ) maupun kecerdasan spiritual (SQ). Pengembangkan multi kecerdasan yang ada dalam diri siswa diharapkan dapat melahirkan generasi muda yang berimtaq, cerdas, dan bermoral yang dapat menghadapi berbagai tantangan dalan kehidupan, bukan generasi yang korup dan tidak bermoral seperti sekarang ini.
Materi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tidaklah sepadat kurikulum 1994. Dalam KBK ini lebih menekankan pada tingkat kedalaman materi. Oleh karena itu, diperlukan kreativitas dari guru dalam menyajikan dan mengembangkan materi. Dalam hal ini guru dituntut untuk lebih inovatif, kreatif, dan bekerja keras untuk mengakses berbagai informasi yang terkait dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dan profesinya. Dengan demikian, guru sebagai pendidik tidak akan ketinggalan informasi dan akan menjadi lebih profesional. Sebaliknya jika guru tidak berusaha memahami kurikulum berbasis kompetensi secara benar, malas mengakses berbagai informasi dan masih menggunakan paradigma lama seperti sikap yang penting mengajar, mendapat gaji setiap bulan maka akan berakibat kualitas pendidikan lebih terpuruk lagi.
Dalam mengimplementasikan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sekolah harus menyiapkan diri agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Bertolak pada keadaan sekolah di Kalimantan Timur pada umumnya, ada tiga tingkatan yang perlu direformasi dalam rangka melaksanakan KBK. Tiga tingkatan yang direformasi tersebut adalah pada tingkat sekolah, tingkat mediator, dan tingkat kelas.
Pertama, pada tingkat sekolah (manajemen) merupakan representasi kolektif dari warga sekolah secara keseluruhan atau disebut iklim sekolah. Pada tingkat ini yang harus diwujudkan atau dilakukan yakni menetapkan visi dan misi sekolah secara jelas dan rasional yang kemungkinan besar dapat dicapai oleh sekolah. Visi dan misi sekolah harus diketahui oleh seluruh warga sekolah sehingga semua warga sekolah memiliki komitmen untuk mencapai visi yang telah ditetapkan secara bersama.
Pada masa orde baru bahkan di era otonomi pendidikan sekarang masih banyak warga sekolah yang tidak mengetahui visi dan misi sekolah. Hal ini disebabkan karena visi dan misi sekolah hanya dibuat oleh segelintir orang yang dipercaya oleh kepala sekolah yang mengatasnamakan seluruh warga sekolah dan masyarakat (orang tua siswa), sehingga tidak mengherankan jika sebagian warga sekolah tidak mengetahui visi dan misi dari sekolah dimana ia bekerja. Implikasi dari tindakan tersebut adalah munculnya sikap apatis dari warga sekolah (guru, karyawan, dan siswa) untuk memajukan sekolahnya. Hal ini jika tidak segera diatasi akan mempengaruhi iklim sekolah yang akhirnya menurunkan kualitas pendidikan di sekolah.
Manajemen berbasis sekolah (school-based management) pada dasarnya merupakan pemberian kebebasan pada sekolah untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Namun demikian, pelatihan menejemen berbasis sekolah (MBS) yang melibatkan kepala sekolah hanyalah sebatas sebagai pengetahuan sang pemimpin tetapi enggan untuk menginformasikan kepada warga sekolah, apalagi untuk mengimplementasikan. Dengan kenyataan yang ada, perlu adanya gerakan secara bersama baik dari pihak Diknas, interen sekolah, dan masyarakat untuk membenahi. Upaya-upaya yang harus segera dilakukan adalah melakukan kerjasama berbagai komponen tersebut secara senergi dan sistemik.
Penerapan menejemen berbasis sekolah (school-based management) dan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) memang memberikan otonom kepada sekolah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengontrol program-program peningkatan mutu tanpa harus menunggu petunjuk birokrat yang ada di atasnya. Oleh karena itu, perlu menumbuhkan komitmen bersama untuk mandiri dalam lingkungan sekolah. Tindakan yang selalu meminta petunjuk atasan untuk mengambil kebijakan sekolah dan melanggengkan kedudukan harus segera ditinggalkan. Pemimpin dan warga sekolah harus segera sadar dan berpikir bagaimana membuat pelanggan puas. Mengutamakan kepuasan pelanggan (customer satisfaction) artinya sekolah sebagai pelayan jasa harus memberikan kepuasan pada pelanggannya yaitu siswa, orang tua, masyarakat, pemerintahan, maupun pihak-pihak lain yang pada akhirnya ikut menikmati hasil pendidikan sekolah.
Untuk mewujudkan visi dan misi sekolah yang telah di tetapkan secara bersama, maka sebagai konsekuensinya di dalam sekolah sendiri perlu ditumbuhkan harapan prestasi yang lebih tinggi, kemauan untuk berubah, sikap responsif dan antisipatif terhadap kebutuhan. Di samping itu perlu juga mengembangkan komunikasi yang baik antar warga sekolah, mewujudkan teamwork yang kompak, melakukan transparansi menejemen, melaksanakan pengelolaan tenaga pendidikan secara efektif, meningkatkan pertisipasi warga sekolah dan masyarakat, dan menetapkan akuntabilitas yang kuat. Jika hal tersebut di atas dijalankan secara kompak penuh kekeluargaan dengan mengedepankan tanggung jawab dan kewajiban maka kualitas pendidikan akan meningkat.
Kedua, reformasi pada tingkat mediator (profesi). Hal yang dilakukan dalam reformasi pada tingkat ini yaitu melakukan introspeksi diri untuk membentuk karakter kepemimpinan sekolah yang kuat. Pemimpin sekolah merupakan faktor yang penting dalam mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah maka dari itu kepala sekolah harus dapat mengkoordinasikan, menggerakan, dan mendayagunakan seluruh potensi dan daya sumber pendidikan yang tersedia di sekolah. Untuk melaksanakan itu diperlukan pemimpin yang demokratis dan memiliki kemampuan menejerial yang baik.
Di samping itu juga perlu melakukan pengembangan staf. Hal ini dilakukan agar terjadi efektivitas dalam menyelenggarakan administrasi. Untuk itu, maka diperlukan staf yang memiliki kompetensi dan berdidikasi yang tingi. Hal yang harus dipersiapkan sekolah adalah melakukan peningkatan profesionalisme staf misalnya mengirim stafnya mengikuti berbagai pelatihan, seminar, kursus yang menunjang profesinya.
Ketiga, reformasi pada tingkat kelas ( Regulator). Reformasi pada tingkat ini menitik beratkan pada peranan guru. Dalam mengimplementasikan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) memerlukan kreativitas guru. Guru dituntut untuk berkreatif, salah satunya adalah dengan cara mengakses berbagai informasi baik dari media cetak maupun elektronik. Hal ini untuk membantu dan mengkondisikan siswa agar dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan. Dalam pembelajaran guru dituntut tidak lagi teacher center tetapi student center.
Pendekatan dan strategi pembelajaran guru yang selama ini cenderung indoktrinatif dan hanya transfer pengetahuan (transfer of knowlage) yang menekankan pada aspek kognitif dan mengabaikan aspek afektif dan spikomotor harus segera dibenahi lebih tegasnya ditinggalkan. Karena hal tersebut berakibat siswa memiliki pengetahuan tetapi tidak mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan dan strategi pembelajaran guru tersebut perlu direformasi dengan pendekatan yang dapat mengembangkan potensi yang dimemiliki oleh siswa. Pendekatan dan strategi yang perlu dilakukan guru antara lain membuat rencana pembelajaran yang akan diimplementasikan dalam proses pembelajaran di kelas sesuai dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), menggunakan strategi dialog interaktif dengan berbagai metode dan media pembelajaran yang dapat menciptakan siswa mengembangkan potensi yang dimiliki, belajar dengan modul (master learning), mengangkat isu-isu yang aktual yang terjadi dimasyarakat di kelas, penilaian berbasis kelas dan portofolio.
Dengan kata lain dalam proses pembelajaran guru memposisikan diri sebagai fasilitator, dinamisator, mediator, dan motivator. Sebagai fasilitator, guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk mencoba menemukan sendiri makna informasi yang diterimanya. Sebagai dinamisator, guru berusaha menciptakan iklim proses pembelajaran yang dialogis dan berorientasi pada proses. Sebagai mediator, guru memberikan rambu-rambu atau arahan agar siswa bebas belajar. Sebagai motivator, guru harus selalu memberikan dorongan agar siswa bersemangat dalam menuntut ilmu. Dengan demikian, siswa dapat mengembangkan potensinya yang nantinya dapat dijadikan bekal dalam kehidupan.
Mengingat kurikulum berbasis kompetensi (KBK) merupakan hal baru dan tidak semua guru memahami, maka perlu terobosan dari sekolah. Langkah yang perlu dilakukan sekolah antara lain mengikut sertakan guru mengikuti pelatihan dan seminar. Alternatif lain yang penulis lebih tepat adalah melakukan pelatihan sendiri (in house training) di sekolah dengan mendatangkan instruktur dari luar yang dibantu oleh guru-guru setempat yang memahami KBK. Dengan demikian, semua guru di sekolah mendapatkan pelatihan sehingga dapat mengetahui dan memahami apa itu KBK.

0 komentar:

Posting Komentar